BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Besaran UMSK Jawa Barat 2025 yang Dvisi

 


spkepspsi-krw.org, Bandung |  Buruh kembali berdemo setelah Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin hanya menetapkan 2 Kabupaten Depok dan Subang yang memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) tahun 2025  pada 18 Desember 2024 yang lalu.

Demo terjadi di berbagai kabupaten / kota di Jawa Barat seperti Bekasi, Purwakarta, Karwang, bahkan buruh bersama Partai Buruh mengancam berdemo di Istana Negara 3 hari bertutut pada 24, 26, 27 Desember 2024.

Nampaknya ancaman akan demo besar buruh Jawa Barat yang dimotori oleh 2 tokoh buruh Konfederasi terbesar yaitu Andi Gani Nenawea (AGN) dan Said Iqbal bersama konfederasi lainnya selama 3 hari tersebut direspon oleh Presiden Prabowo Subianto, dan demo dibatalkan.

Akhirnya Pj. Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin kembali merevisi SK UMSK dengan menetapkan  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

Sebelumnya hanya ada 2 kabupaten yang ditetapkan ada UMSK-nya yaitu Kabupaten Depok dan Subang. sehingga di Kabupaten yang pada industri seperti Bekasi, Karawang, Purwakarrta meradang dan melakukan perlawanan dengan Demo / unjuk rasa.

Berikut rincian UMSK Jawa Barat 2025:

 












Posting Komentar

0 Komentar