spkepspsi-krw.org, Bandung | Buruh kembali berdemo setelah Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin hanya menetapkan 2 Kabupaten Depok dan Subang yang memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) tahun 2025 pada 18 Desember 2024 yang lalu.
Demo terjadi di berbagai kabupaten / kota di Jawa
Barat seperti Bekasi, Purwakarta, Karwang, bahkan buruh bersama Partai Buruh
mengancam berdemo di Istana Negara 3 hari bertutut pada 24, 26, 27 Desember
2024.
Nampaknya ancaman akan demo besar buruh Jawa Barat
yang dimotori oleh 2 tokoh buruh Konfederasi terbesar yaitu Andi Gani Nenawea
(AGN) dan Said Iqbal bersama konfederasi lainnya selama 3 hari tersebut
direspon oleh Presiden Prabowo Subianto, dan demo dibatalkan.
Akhirnya Pj. Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin
kembali merevisi SK UMSK dengan menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Sebelumnya hanya ada 2 kabupaten yang ditetapkan
ada UMSK-nya yaitu Kabupaten Depok dan Subang. sehingga di Kabupaten yang pada
industri seperti Bekasi, Karawang, Purwakarrta meradang dan melakukan
perlawanan dengan Demo / unjuk rasa.
Berikut rincian UMSK Jawa Barat 2025:
0 Komentar