SPKEPSPSI-KRW.ORG, Karawang – Kementerian Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemnakertrans), Direktorat Jenderal PHI
dan Jamsos menyelenggaraan “Dialog Sosial Bagi Pengurus dan Anggota SP/SB
Tingkat Perusahaan” bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP
SPSI) dan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang bertempat di Hotel Fave
Karawang pada Kamis 24/7/2025.
Diskusi yang di hadiri sekitar
100 peserta perwakilan dari SP KEP SPSI se Karawang dibuka dengan sambutan
Ketua PC FSP KEP SPSI Karawang H. Feri Nuzarli, S.E., S.H. yang juga Sekjend Partai
Buruh.
Sebagai Narasumber
adalah Ketua Umum FSP KEP SPSI, R. Abdullah dan Iyus Ruslan Sekretaris Umum FSP
RTMM SPSI.
Bung R. Abdullah membawakan presentasi “Kepemimpinan Serikat Pekerja Dan Dialog Sosial sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila”.
Dijelaskan bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk; dari, oleh, dan untuk pekerja, secara demokratis dengan fungsi: membela, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan cara dialog sosial.
Dasar Hukum Serikat Pekerja adalah:
- Konvensi ILO No.98 TH 1948 tentang hak berserikat dan hak mberunding
- UU No. 18 TH 1956 tentang Pekerja Berhak Untuk Berserikat Dan Berunding Bersama.
- UU No. 21 TH 2000 tentang Serikat Pekerja
/ Serikat Buruh.
- Permenaker No 28 TH 2014 tentang Perjanjian
kerja Bersama / PK.
- Kepmenaker NO 76 TH 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Sedangan Hubungan Industrial
Pancasila itu sendiri Adalah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja dan pemerintah didasarkan pada nilai PANCASILA dan UUD RI tahun 1945.
Hubungan Industrial Pancasila adalah Hubungan
Industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari
keseluruhan sila-sila Pancasila DAN UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas
kerpibadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia (KEPMEN No. 76 Th 2024Tentang
PEDOMAN HIP
Dasar Hukum Hubungan
industrial Pancasila adalah: Pancasila, UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 ttg
Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 ttg SP/SB, UU No. 2 Tahun 2004 ttg PPHI
Sedangan Narasumber Bung Iyus
Ruslan membawakan presentarinya tentang “Ketrampilan Komunikasi dan Negosiasi
dalam Mendorong Dialog Sosial yang Efektif”.
Komunikasi dalam dialog sosial ketenagakerjaan yang efektif adalah komunikasi yang efektif adalah fondasi bagi hubungan kerja yang sehat, mendorong produktivitas dan harmoni di tempat kerja, sebagai esensi komunikasi dalam konteks dialog sosial ketenagakerjaan
Pentingnya komunikasi dalam Hubungan Industrial ketenagakerjaan adalah komunikasi yang jelas dan terbuka sangat penting untuk membangun lingkungan kerja yang produktif dan positif.
Oleh: Triyono
0 Komentar