BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dialog Sosial Bagi Pengurus dan Anggota SP/SB Tingkat Perusahaan

 

Peserta Dialog Sosial Bagi Pengurus dan Anggota SP/SB Tingkat Perusahaan

SPKEPSPSI-KRW.ORG, Karawang – Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemnakertrans), Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos menyelenggaraan “Dialog Sosial Bagi Pengurus dan Anggota SP/SB Tingkat Perusahaan” bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) dan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang bertempat di Hotel Fave Karawang pada Kamis 24/7/2025.

 

Diskusi yang di hadiri sekitar 100 peserta perwakilan dari SP KEP SPSI se Karawang dibuka dengan sambutan Ketua PC FSP KEP SPSI Karawang H. Feri Nuzarli, S.E., S.H. yang juga Sekjend Partai Buruh.

 

Sebagai Narasumber adalah Ketua Umum FSP KEP SPSI, R. Abdullah dan Iyus Ruslan Sekretaris Umum FSP RTMM SPSI.


Bung R. Abdullah membawakan presentasi “Kepemimpinan Serikat Pekerja Dan Dialog Sosial sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila”.

Dijelaskan bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk; dari, oleh, dan untuk pekerja, secara demokratis dengan fungsi: membela, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan cara dialog sosial.


Dasar Hukum Serikat Pekerja adalah:

  1.  Konvensi ILO No.98 TH 1948 tentang hak berserikat dan hak mberunding
  2.  UU No. 18 TH 1956 tentang Pekerja Berhak Untuk Berserikat Dan Berunding Bersama.
  3. UU No. 21 TH 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  4. Permenaker No 28 TH 2014 tentang Perjanjian kerja Bersama / PK.
  5. Kepmenaker NO 76 TH 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Sedangan Hubungan Industrial Pancasila itu sendiri Adalah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah didasarkan pada nilai PANCASILA dan UUD RI tahun 1945.

 

Hubungan Industrial Pancasila adalah Hubungan Industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila DAN UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kerpibadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia (KEPMEN No. 76 Th 2024Tentang PEDOMAN HIP

 

Dasar Hukum Hubungan industrial Pancasila adalah: Pancasila, UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 ttg SP/SB, UU No. 2 Tahun 2004 ttg PPHI 


Sedangan Narasumber Bung Iyus Ruslan membawakan presentarinya tentang “Ketrampilan Komunikasi dan Negosiasi dalam Mendorong Dialog Sosial yang Efektif”.

Komunikasi dalam dialog sosial ketenagakerjaan yang efektif adalah komunikasi yang efektif adalah fondasi bagi hubungan kerja yang sehat, mendorong produktivitas dan harmoni di tempat kerja, sebagai esensi komunikasi dalam konteks dialog sosial ketenagakerjaan 


Pentingnya komunikasi dalam Hubungan Industrial ketenagakerjaan adalah komunikasi yang jelas dan terbuka sangat penting untuk membangun lingkungan kerja yang produktif dan positif. 

Oleh: Triyono 





















Posting Komentar

0 Komentar