SPKEPSPSI-KRW.ORG | Bandung, Tim Lembaga Bantuan Hukum Cabang (LBHC) Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten karawang sebagai Kuasa Hukum Sdr. Kholidi anggota dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT. Softex Indonesia mendampingi sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Bandung, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT. Softex Indonesia kepada Sdr. Kholidi telah melalui perundingan bipartit yang diwakili oleh Pengurus Serikat Pekerja SP KEP SPSI PT. Softex Indonesia yang dipimpin oleh Bung Asep Hidayat dengan pihak menagement perusahaan tidak mencapai kesepakatan dimana Sdr. Kholidi ingin tetap dipekerjakan kembali, sementara pihak management ingin tetap PHK. Maka PHK tanpa kesepakatan atau pekerja menolak sering disebut PHK sepihak.
Mediasipun bergulir dengan pihak Disnakertrans sebagai penengah / mediator, sedangkan Pengurus PC FSP KEP SPSI Karawang dan Pengurus PUK mendampingi perselisihan PHK tersebut di kantor Disnakertrans Karawang sampai berminggu-minggu.
Hasil Anjuran dari Disnakertrans Karawang adalah agar PT. Softex Indonesia mempekerjakan kembali Sdr. Kholidi.
Atas Anjuran dari Disnakertrans Karawang tersebut, pihak management PT. Softex Indonesia merespon / menjawab dengan tetap tidak akan mempekerjakan kembali Sdr. Kholidi atau dengan istilah lain Menolak Anjuran Disnakertrans.
Sedangkan Sdr. Kholidi melalui kuasa Hukumnya LBHC menjawab Anjuran Disnakertrans Karawang "Menerima Anjuran", dimana PT. Softex Indonesia agar mempekerjakan kembali.
Mengingat Anjuran dari Disnakertran itu tidak mengikat dan tidak bersifat final, maka salah satu atau Para Pihak bisa mengajukan Gugatan Perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial/ PHI pada Pengadilan Negeri/ PN Bandung.
0 Komentar