Diskusi Draft UU Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK
SPKEPSPSI-KRW.ORG | Jakarta--- Pasca Buruh menggugat atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (dikenal dengan UU Omnibuslaw) dengan nomor gugatan, Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimotori oleh Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) dan Nomor 168/PUU-XXI/2023 oleh Partai Buruh, dibacakan nomor 168 pada Kamis 31 Oktober 2024 atau 11 hari setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik, menjadi sejarah baru kemenangan Buruh dan Partai Buruh.
Amar Putusan MK salah satunya adalah memerintahlan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Undang-undang Keternagakerjaan yang merupakan gabungan UU No. 13 tahun 2003 Terntang Ketenagakerjaan dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 oleh Partai Buruh dalam kurun Waktu 2 (dua) tahun sejak dibacakan Pitisan MK tersebut.
UU Keternagakerjaan pada tahun 2025 masuk Program Legeslasi nasional (Prolegnas), maka SP KEP SPSI Karawang Bahas Usulan Perubahan pada Senin, 11 Agustus 2025 sebelum Draft dibahas di DPR.
0 Komentar